Rejang Lebong (Antara) - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan enam unit kendaraan dinas yang dipakai anggota dewan di daerah itu belum dikembalikan.

Menurut Sekretaris DPRD Rejang Lebong, Hariyadi di Rejang Lebong, Rabu, dari 25 unit kendaraan dinas yang sebelumnya dipakai anggota DPRD Rejang Lebong, namun yang baru dikembalikan sebanyak 19 unit. Sedangkan enam unit lainnya masih dipakai oleh anggota dewan yang meminjamnya.

"Saat ini masih ada enam unit kendaraan dinas yang belum di kembalikan, sedangkan 19 unit sudah dikembalikan bahkan 12 diantaranya sudah kami serahkan kembali ke Pemkab Rejang Lebong," katanya.

Sedangkan untuk tujuh unit kendaraan lainnya tambah dia, saat ini belum mereka serahkan karena masih akan dipakai untuk keperluan operasional di sekretariat dewan.

Sebelumnya, kendaraan dinas merek Toyota Sienta ini dipinjampakaikan kepada 25 dari 30 anggota dewan setempat, namun dengan diberlakukannya ketentuan PP Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, maka mereka harus mengembalikannya agar mendapatkan tunjangan transportasi.

PP Nomor 18/2017 ini menyebutkan anggota dewan di daerah selain unsur pimpinan nantinya mendapatkan tunjangan dan fasilitas lainnya seperti tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, telekomunikasi dan lainnya.

Sedangkan untuk besaran dana tunjangan bagi anggota DPRD Rejang Lebong itu sendiri, kata dia, belum diketahui berapa besarannya mengingat harus diatur sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta tidak boleh melebihi besaran tunjangan DPRD provinsi.

Sebanyak 12 dari 19 unit kendaraan dinas yang sudah dikembalikan ke bagian aset BPKD Rejang Lebong ini terlihat diparkir berjejer di bawahan tenda yang didirikan di halaman samping Pemkab Rejang Lebong. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017