Jakarta (Antara) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membatalkan kerja sama pembentukan sekretariat bersama atau Project Management Office (PMO) Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial dengan lembaga konservasi World Wide Fund for Nature (WWF).

"Setelah mengevaluasi ditemukan potensi konflik kepentingan, karena WWF juga masuk dalam kelompok aliansi masyarakat sipil, maka kerja sama itu dibatalkan," kata Menteri Darmin di Jakarta, Rabu.

Saat menjadi pembicara dalam Konferensi Tenurial 2017 yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Tenurial, Menteri mengatakan awalnya, dasar pembentukan kerja sama itu adalah mendukung kinerja birokrat yang dinilai kurang lincah.

"Perlu PMO karena birokrat kurang lincah. Saya juga mendengarkan masukan dari beberapa pihak sehingga kerja sama itu dibatalkan," kata dia.

Enam hari sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyepakati pembentukan Sekretariat Bersama Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial dengan WWF Indonesia sebagai upaya untuk mendukung program kebijakan pemerataan ekonomi.

Kerja sama ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil sehingga Menko Darmin mengevaluasi dan mengambil keputusan membatalkan.

Reforma agraria dan perhutanan sosial adalah program yang diusung pemerintah untuk mengurangi ketimpangan dalam penguasaan lahan.

Skemanya antara lain berupa legalisasi aset yang terdiri dari lahan transmigrasi dan prona, serta redistribusi aset yang terdiri dari Hak Guna Usaha (HGU) atau tanah telantar dan pelepasan kawasan hutan.

Program reforma agraria yang dicanangkan pemerintah antara lain mencakup legalisasi dan redistribusi aset yang digolongkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas sembilan juta hektare.

Dari luasan tersebut, sebanyak 4,5 juta hektare ditargetkan untuk legalisasi aset dengan 3,9 juta hektare untuk sertifikasi tanah-tanah warga dan 0,6 juta hektare untuk lahan transmigrasi.

Sisanya sebanyak 4,5 juta hektare dialokasikan untuk redistribusi aset yang terdiri dari 0,4 juta hektare dari lahan HGU yang telah habis masa berlakunya dan tanah-tanah terlantar serta 4,1 juta hektare dari pelepasan kawasan hutan negara.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan lahan seluas 12,7 juta hektare melalui program perhutanan sosial yang dikelola Kenenterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui skema pemberian ijin pengelolaan atas hutan negara dan pengakuan hutan adat.***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017