Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan sidang dua terdakwa kasus korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum di sekretariat pemerintah setempat tahun 2014 selesai dalam tahun ini.

"Awal bulan depan atau paling lama tahun ini sidang selesai dan sudah ada putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini dua orang terdakwa dalam kasus makan dan minum yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Ia mengatakan, saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih melakukan pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan para terdakwa ini.

Institusinya akan membuat surat tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi ini dengan mengakomodir fakta dalam persidangan.

Tetapi, katanya, sebelumnya itu institusinya akan melakukan tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni melakukan gelar perkara terlebih dahulu, sehingga tuntutan yang disampaikan yang sudah.

Sekitar Rp1,5 miliar kerugian negara akibat korupsi anggaran kegiatan makan dan minum sebesar Rp8 miliar itu. Kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.

Menurut dia, kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel. ***2**

Video Terkait:

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017