Bengkulu (Antara) - Kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu mengamankan seorang warga negara asing asal China bernama Tang Sun Ki karena tidak memiliki dokumen-dokumen identitas resmi.

Kepala Kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu Rafli di Bengkulu, Senin, menyebutkan, WNA itu terjaring razia Kepolisian Resor Kabupaten Seluma pada Minggu 29/10.

"Sampai saat ini dia tiak punya dan tidak bisa menunjukkan paspornya, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut kita masih tunggu dokumennya," kata Rafli.

Tang Sun Ki lanjut Rafli, diidentifikasi sebagai warga negara China berdasar identitas lisensi mengemudi yang dikantonginya.   

"Kalau alasannya, paspor ada tapi di Jakarta, namun kami tidak tahu paspornya ada pada siapa atau perusahaan apa," kata Kakanim Bengkulu itu. 



Pihak imigrasi juga sedang mengorek informasi, apa tujuan Tang Sun Ki datang ke Provinsi Bengkulu, jika tujuan bekerja, belum diketahui WNA asal China itu bekerja di perusahaan mana.

"Kalau menurut yang bersangkutan mengklaim tujuan bisnis, tapi bisnis apa kita juga belum tahu," lanjut Rafli.

Sesuai aturan yang berlaku, menurut Rafli, WNA yang tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen identitas resmi akan dideportasi kembali ke negara asal.

"Jika di kemudian hari ditemukan WNA yang sama dan masih masuk ke Indonesia tanpa paspor, tidak hanya deportasi kembali tapi juga tidak diizinkan kembali ke Indonesia kurun waktu yang telah ditentukan dalam aturan," ujarnya. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017