Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik mantan Bupati Kepahiang dua periode, 2005 hingga 2010 dan 2010 sampai 2015, yaitu Bando Amin C. Kader.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro di Kabupaten Kepahiang, Kamis menyebut bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana khusus pengadaan lahan GOR Kabupaten Kepahiang yang berlokasi di Jalan Dua Jalur Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang.

Baca juga: Kejati Bengkulu tetapkan satu orang tersangka korupsi PLTA Musi

"Saat ini perkara yang sedang kita dalami sudah berubah status menjadi penyidikan. Kita lakukan penggeledahan ini untuk mencari sejumlah barang bukti," ujar dia.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar menerangkan pada penggeledahan tersebut, penyidik Pidsus menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang terdiri atas dokumen proses jual beli, sertifikat hak milik (SHM) dan lainnya.

"Sekitar 20 dokumen kita amankan. Dalam penggeledahan ini kita lakukan di rumah dan sejumlah ruangan seperti kamar dan ruangan kerjanya. Selain ruangan, kendaraan yang ada di depan rumahnya juga periksa takutnya ada dokumen yang terlewatkan," ujarnya.

Baca juga: Kejati tetapkan Imron Rosyadi mantan Bupati Bengkulu Utara tersangka korupsi

Di sisi lain, Bando Amin C Kader akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, dan telah menyiapkan pendampingan hukum untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.

"Saya akan membuktikan bahwa saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Saat ini saya juga sudah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mendampingi proses ini," katanya.

Diketahui, pada tahun 2018 Kejari Kepahiang menahan Bando Amin C. Kader terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pusat informasi pariwisata di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 dengan total anggaran mencapai Rp3,7 miliar dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2026