Kabupaten Kepahiang (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kepahiang tahun 2010 hingga 2017, Idris, sebagai tersangka dugaan korupsi aset dengan kerugian Rp600 juta.
Aset tersebut ialah tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang untuk Terminal B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, tahun anggaran 2015.
"Kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti sehingga hari ini kami menetapkan satu orang tersangka dengan inisial ID," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, di Kabupaten Kepahiang, Rabu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Nomor PRINT-134/L.7.18/Fd.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.
Peran tersangka, yakni membuat seluruh administrasi guna pemenuhan kelengkapan dokumen, yang berakibat kurangnya riset terhadap lahan tersebut.
Bagus melanjutkan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, guna menjamin agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya.
Penahanan juga dilakukan untuk mengamankan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang yang menjadi objek perkara agar tidak dialihkan, dipindahtangankan, atau dibebani hak kepada pihak lain oleh tersangka maupun pihak terkait lainnya, sehingga tetap dapat digunakan dalam rangka pemulihan dan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Pasti ada pengembangan karena saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan barang bukti yang didapat. Tentunya bukan hanya satu, ada beberapa lagi tersangka yang akan ditetapkan," kata dia.
Bagus mengatakan, hingga saat ini terdapat 55 alat bukti yang disita dan 30 saksi telah diperiksa, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang.
Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih 6.000 meter persegi, yang sebagian dikurangi untuk jalan.
Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kasus korupsi tersebut.
Oleh karena itu, tersangka Idris dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
