Rejang Lebong (Antara) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu minta kalangan pengusaha pengembang perumahan di daerah itu menyiapkan fasilitas penunjang.

"Syarat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 55 tahun 2017 tentang pelaksananan perizinan dan nonperizinan perumahan, dimana pengembang harus menyediakan fasilitas umum, jika tidak izinnya tidak akan diberikan atau izin yang sudah diberikan akan dicabut," kata Kepala DPM-PTSP Rejang Lebong, Afnisardi di Rejang Lebong, Jumat.

Fasilitas penunjang di komplek perumahan yang dibangun oleh pengembang ini tambah dia, antara lain rumah ibadah, lapangan olahraga atau taman bermain, saluran drainase dan lainnya.

Selain itu kalangan pengembang perumahan di wilayah itu juga harus memperhatikan lokasi yang akan dibangun menjadi perumahan dan harus disesuaikan dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), seperti di wilayah penyangga pangan tidak diperbolehkan.

Ilustrasi.

"Kawasan yang tidak boleh ini adalah daerah pertanian atau penyangga pangan seperti di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup. Kemudian Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan dan beberapa desa lainnya. Kawasan yang diperbolehkan adalah ke arah wilayah Kecamatan Bermani Ulu," ujarnya.

Sejauh ini pengembang perumahan atau develover yang ada di daerah itu kata dia, yang sudah mengurus perizinannya sebanyak sembilan perusahaan dari puluhan usaha serupa.

Kalangan pengusaha perumahan ini, dalam menjalankan usahanya diwajibkan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Izin ini harus sudah dimiliki sebelum usahanya berjalan, dan tidak diperbolehkan mendirikan bangunan terlebih dahulu sedangkan izinnya belakangan.

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong, Surya mengatakan izin prinsip mendirikan bangunan harus dimiliki oleh setiap pengusaha perumahan. Selain harus memiliki izin prinsip, para pengusaha perumahan ini juga wajib membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial diperumahan yang dibangunnya.

"Ini wajib dibangun oleh pengusaha perumahan, kalau perumahan tidak ada fasilitas umumnya jelas ini bermasalah, mereka berhak mendapatkannya," kata Surya yang sebelum menjadi dewan pernah berkecimpung dibisnis perumahan di Jakarta.***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017