Banten (ANTARA Bengkulu) - KPK menetapkan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No.6 tahun 2010 Provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional.

"KPK baru mengeluarkan tujuh surat perintah penyidikan (sprindik) bagi anggota DPRD Riau," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam "Lokakarya Peningkatan Wawasan Media" di Tanjung Lesung, Banten, Jumat.

Ketujuh anggota anggota DPRD Riau tersebut adalah Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein, Ruhman Assyari.

"Masing-masing dikenakan pasal penyidikan pasal 12 ayat (a) atau (b), pasal 5 ayat (2), pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP," ungkap Bambang.

Penetapan surat penyidikan itu menurut Bambang melengkapi beberapa kasus yg sudah disidang dan masih ada juga beberapa kasus yang masih dalam tahap penyidikan.

"Masih ada beberapa anggota DPRD Riau yang juga masih dalam tahap penyelidikan dan pada saat yang tepat pimpinan KPK akan melakukan ekspose (gelar perkara) untuk menentukan apakah ada kelengkapan alat bukti untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan," jelas Bambang.

Tiga anggota DPRD Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin (PAN).

Sedangkan tersangka lain adalah Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau Rusli Zainal, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau serta Rahmat Syahputra dari pihak rekanan PT Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pihak yang mengerjakan proyek PON Riau.

Eka Dharma Putra bersama Lukman Abbas dan Rusli Zainal selaku Gubernur Riau serta Rahmat Syahputra selaku site Administrasi Manajer dalam Kerja sama Opreasional (KSO) antara PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya diduga menyetujui adanya dana yang disebut sebagai "uang lelah" sebagai imbalan pembahasan Perda.

Taufan menyebutkan "uang lelah" itu mencapai Rp1,8 miliar untuk sejumlah anggota DPRD Riau.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa kasus korupsi tersebut memang melibatkan banyak pihak.

"Kasus ini memang melibatkan banyak pihak dan menunjukkan ganasnya korupsi, tujuh tersangka ini menambah tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, ini artinya banyak satuan kerja yang lemah," kata Zulkarnain.

KPK selanjutnya menurut Zulkarnain akan mensejajarkan tindak pencegahan maupun penindakan dalam KPK dengan mendalami titik lemah kenapa tindak pidana korupsi dapat terjadi.(ant)

Pewarta:

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012