Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu terus melakukan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalanan yang ada di kawasan tersebut.

Hal tersebut dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menerapkan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Dalam aturan tersebut, baik pelaku (pengemis) maupun pemberi dapat dikenakan sanksi tegas.

"Sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017, aktivitas meminta-minta di jalanan dilarang. Pelaku bisa dikenakan sanksi berupa tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta. Tidak hanya pengemisnya, warga yang memberi pun bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Abriadi di Bengkulu, Sabtu.

Sosialisasi tersebut dilakukan sebab pihaknya menerima banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu, terutama di perempatan jalan dan objek wisata.

Selain mengganggu arus lalu lintas, keberadaan para pengemis dan gelandangan tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Memberi uang di jalanan bukan solusi, justru mengajarkan mereka untuk menjadi malas dan membuat mereka ketagihan untuk terus mengemis. Kami terus mengimbau masyarakat untuk menyalurkan sedekahnya melalui lembaga resmi agar lebih tepat sasaran," ujar dia.

Sementara itu, Dinas Sosial Kota Bengkulu juga telah memasang peringatan di sejumlah simpang lampu merah di kawasan tersebut guna menekan angka gelandangan dan pengemis.

Pemasangan plang peringatan di simpang lampu merah tersebut dilakukan agar masyarakat khususnya pengendara tidak memberikan uang terhadap pengemis, gelandangan ataupun pengamen yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Pada plang tersebut terdapat dua poin yaitu dilarang melakukan kegiatan sebagai anak jalanan, gelandangan dan pengemis, setiap orang yang melanggar dapat dipidana kurungan selama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp1 juta.

Kemudian, dilarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun juga kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis, jika melanggar maka dapat dipidana denda paling banyak Rp100 ribu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2026