Bengkulu (Antara) - Direktur Yayasan Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Untuk Perempuan dan Anak (Pupa) Bengkulu, Susi Handayani mendesak aparat Kepolisian Resor Bengkulu Utara mengusut kasus dugaan pemerkosaan terhadap LMS (14), pelajar sekolah menengah pertama oleh lebih dari satu pria.

"Kami mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini dan menolak penggunaan istilah suka sama suka atas perkosaan yang menimpa korban," kata Susi di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan hal itu menanggapi rumor dan informasi yang beredar di kalangan masyarakat bahwa pemerkosaan yang dialami LMS sejak 2016 atas dasar suka sama suka dan terus berulang.

Menurut Susi, kejadian perkosaan dan pelecehan yang terjadi berulang-ulang tidak bisa hanya dilihat dari satu kejadian atau persoalan yang tunggal.

Kasus ini, kata dia, harus juga dikaitkan dengan ancaman yang diterima korban, relasi kuasa antar korban dan para pelaku, jumlah pelaku, kondisi psikis dan fisik korban, dan juga bujuk rayu oleh para pelaku.

"Tidak ada satu orangpun yang bahagia ketika mengalami pelecehan, perkosaan juga kejahatan kemanusiaan lainnya," kata Susi.

Kasus LMS terungkap setelah orangtua korban memergoki putrinya itu sedang melakukan hubungan intim dengan pria. Setelah diinterogasi orangtuanya korban mengaku bahwa hubungan seksual tidak hanya dengan seorang pria saja.

Atas pengakuan putrinya itu, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkulu Utara. Menerima laporan dari orangtua korban, polres Bengkulu Utara mulai menyidik kasus tersebut dan telah menetapkan sejumlah tersangka.

Dalam kasus ini PUPA mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyalahkan korban, terutama korban masih dalam usia anak.

Sebab, usia anak atau di bawah umur 18 tahun belum mampu memberikan persetujuan (consent) atas apapun yang menimpa dirinya, termasuk menyetujui jika ia diajak melakukan hubungan seksual.

"Dengan tidak menyalahkan korban, artinya kita turut menjadi rumah yang aman bagi korban," ucapnya.

Susi menambahkan, dukungan masyarakat, keluarga dan orang-orang terdekat menjadi alasan bagi para korban untuk terus melanjutkan hidup hingga berani bicara dan melawan.

Untuk itu, Yayasan PUPA juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan ambil bagian dalam meminimalisir kekerasan di lingkungan masing-masing dengan berani bicara dan berani melapor.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017