Mukomuko (Antara) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melakukan uji publik Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan diberlakukan di daerah itu.

"Kami melakukan uji publik selama setahun ke depan, setelah itu perda tersebut diberlakukan di daerah itu," kata Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Dolatta Karo Karo, di Mukomuko, Rabu.

DPRD Kabupaten Mukomuko telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di daerah itu.

Ia mengatakan, saat ini institusinya masih menunggu pemerintah provinsi meregister aturan tersebut. Setelah itu instansinya melakukan uji publik perda KTR tersebut.

Selain uji publik, ia mengatakan, instansinya akan menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat setempat.

Dia menyatakan, instansinya akan menyosialisasikan tujuh kawasan tanpa rokok meliputi sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum.

Penetapan sebanyak tujuh KTR dalam perda tersebut sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok.

Terkait dengan fasilitas untuk orang merokok di sejumlah kantor dan fasilitas lain, katanya, menjadi tanggung jawab setiap instansi tersebut.***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017