Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Selasa, menjadwalkan pengucapan putusan 22 permohonan pengujian materiil atau judicial review undang-undang yang dimohonkan sejumlah pemohon.
Pantauan ANTARA di website resmi MK, pengucapan putusan atau ketetapan dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Untuk 22 perkara yang diputuskan atau ditetapkan hari ini terdiri atas pengujian materiil KUHAP Baru sebanyak tiga perkara, pengujian materiil Undang-Undang ASN dua perkara, pengujian materiil Undang-Undang Pemilu dua perkara, pengujian materiil Undang-Undang tentang Cipta Kerja dua perkara, pengujian materiil Undang-Undang KUHP satu perkara, Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 satu perkara, Undang-Undang ITE satu perkara.
Beberapa perkara yang menjadi perhatian di antaranya uji materiil KUHP dan KUHAP Baru yang cukup banyak dimohonkan di MK.
Untuk putusan hari ini perkara nomor 96/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dimohonkan oleh Ngarijan Salim.
Pemohon mempersoalkan frasa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi serta frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tetap saja akan mendorong aparat penegak hukum untuk menjadikan Pasal 603 dan Pasal 604 menjadi sapu jagat.
Kemudian perkara nomor 127/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan pemohon Edy Rudyanto menyoal tentang dana alokasi khusus (DAK).
Sementara itu, MK tetap bersidang pada Selasa (12/5) pagi mulai pukul 10.30 WIB dengan agenda perbaikan permohonan untuk perkara nomor 143/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang dimohonkan oleh Tresno Subagyo.
Kemudian perkara nomor 142/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang dimohonkan oleh Inggret Adu, dan perkara nomor 141/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen yang dimohonkan oleh Livia Maulina
MK juga menggelar sidang mendengarkan keterangan DPR dan presiden untuk tiga perkara yakni perkara nomor 123/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; perkara nomor 110/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: perkara nomor 86/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berikut daftar 22 perkara yang akan diputuskan hari ini:
- Perkara nomor 127/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan pemohon H. Edy Rudyanto.
- Perkara nomor 119/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin.
- Perkara nomor 111/PUU-XXIV/2026 pengujian materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dimohonkan oleh Ruben Yosafat Tampubolon.
- Perkara nomor 118/PUU-XXIV/2026 pengujian materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dimohonkan oleh Harribertus Satori Nabit.
- Perkara nomor 124/PUU/XXIV/2026 pengujian materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan sejenis yang mengatur mengenai batas pendidikan jabatan anggota legislatif yang di mohonkan Ardi Usman.
- Perkara nomor 109/PUU-XXIV/2026 pengujian materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh M. Havidz Aima.
- Perkara nomor 122/PUU/XXIV/2026 pengujian materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dimohonkan oleh Kusdian.
- Perkara nomor 120/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang dimohonkan oleh Ifsan Massa Kareundeng.
- Perkara nomor 116/PUU/XXIV/2026 pengujian materil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dimohonkan oleh Ferdinandus Klau
- Perkara nomor 90/PUU-XXIV/2026 pengujian materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang dimohonkan oleh Linawati.
- Perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 pengujian materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang dimohonkan oleh Rachmad Rofik.
- Perkara nomo 95/PUU-XXIV/2026 pengujian materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang dimohonkan oleh Frans Pekey.
- Perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 pengujian materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentan Ibu Kota Negara.
- Perkara nomor 96/PUU-XXIV/2026 pengujian materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dimohonkan oleh Ngarijan Salim.
- Perkara nomor 113/PUU/XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agaman sebagai mana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dimohonkan oleh Marlinda.
- Perkara nomor 131/PUU/XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen dimohonkan oleh Annisa Susinta.
- Perkara nomor 38/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dimohonkan oleh Astro Alfa Licecharlie.
- Perkara nomor 60/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dimohonkan Dodi Saputra.
- Perkara nomor 125/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dimohonkan oleh Muhammad Khaetami.
- Perkara nomor 101/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimohonkan oleh Muhammad Reihan Alfariziq.
- Perkara nomor 108/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan oleh Sulastriningsih.
- Perkara nomor 88/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Editor : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2026