Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” katanya dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan oleh Satgas PKH di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Kemudian, ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri.

Melalui Satgas PKH, pemimpin Korps Adhyaksa itu menekankan bahwa penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun.

“Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ucapnya.

Adapun pada Rabu ini, Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp10 triliun hasil denda administratif ke kas negara.

Jaksa Agung mengatakan penyerahan uang total senilai Rp10.270.051.886.464,00 tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja satgas kepada publik.

Ia merinci total uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359 serta penerimaan pajak hasil tindak lanjut satgas PKH sebanyak Rp6.846.309.214.105.

Selain menyerahkan uang, Satgas PKH juga menyerahkan 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali, ke negara.

“Satgas PKH hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara,” ucapnya.

Ia merinci, jutaan hektare lahan yang diserahkan dalam tahap ketujuh itu terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektar dari 29 subjek hukum. Lalu, pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum.

Kemudian, pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektare dari 159 subjek hukum. Terakhir, kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2026