Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar tidak mudah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka, selama kesalahan yang ditemukan masih bersifat administratif dan tidak ada bukti dalam penyelewengan dana.

“Kepada para Kajari (kepala kejaksaan negeri), sekali lagi, saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari, ya, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya,” kata dia dalam sambutannya pada Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu malam.

Dia menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kepala desa jika tiada bukti penggunaan dana desa di luar koridor. Jika terjadi kriminalisasi, dia akan meminta pertanggungjawaban kepada jajaran.

“Mungkin untuk nikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” katanya.

Kepala desa, imbuh Jaksa Agung, merupakan jabatan yang dipilih oleh masyarakat tanpa bekal pengetahuan administrasi pemerintahan serta tidak mengerti pertanggungjawaban keuangan.

“Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar, kalau tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu,” ucapnya.

Maka dari itu, ST Burhanuddin menekankan perlunya pembinaan kepada para kepala desa, termasuk oleh jajaran Kejaksaan di daerah.

“Tolong ini para kajari, mereka tidak tahu. Justru kalau ada hal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan,” katanya. 

Menurut dia, pertanggungjawaban atas kesalahan administrasi desa lebih tepat dimintakan kepada dinas terkait, bukan kepada kepala desa.



Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026