Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menilai keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan menjadi ruang penting untuk menyelesaikan sengketa masyarakat melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan.

"Posbankum bukan hanya tempat memperoleh layanan hukum, tetapi juga ruang membangun kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Dengan semangat musyawarah, berbagai persoalan di tingkat desa dan kelurahan dapat diselesaikan secara lebih cepat, damai, dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, di Bengkulu, Kamis.

Dia mengatakan kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi ruang hadirnya akses keadilan yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dengan semangat persaudaraan dan budaya musyawarah. 

Posbankum juga diharapkan menjadi penguat perlindungan hukum serta menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Zulhairi menyampaikan hal tersebut menanggapi peresmian 393 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai tempat layanan hukum, tetapi juga ruang dialog masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan.

"Budaya musyawarah dan persaudaraan yang hidup di tengah masyarakat Bangka Belitung merupakan kekuatan penting dalam membangun layanan hukum yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat," kata dia.

Menurutnya.tradisi musyawarah yang kuat, termasuk peran tokoh adat dan tokoh agama, menjadi modal sosial penting dalam menjaga harmoni masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, Posbankum diharapkan dapat menjadi tempat masyarakat mencari jalan tengah sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Pembentukan Posbankum kata dia merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Untuk mendukung kualitas layanan, Kementerian Hukum terus memperkuat kapasitas paralegal dan aparatur desa melalui pelatihan berbasis digital. Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk 83.980 Posbankum Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum meminta seluruh layanan Posbankum dicatat dan dilaporkan secara rutin melalui aplikasi pelaporan yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

"Setiap layanan yang diberikan harus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2026