Rejang Lebong (Antara) - Satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini belum mengembalikan kendaraan ke bagian aset Pemkab daerah itu.

Sekretaris DPRD Rejang Lebong, Hariyadi di Sekretariat DPRD Rejang Lebong, Selasa, mengatakan dari 25 unit kendaraan dinas yang dipinjampakaikan kepada anggota dewan di daerah itu masih ada satu unit lagi yang belum dikembalikan.

"Sampai saat hari ini masih ada satu unit lagi kendaraan dinas yang belum dikembalikan dan masih dipakai oleh anggota dewan atas nama Mahdi Husen," katanya.

Kendaraan dinas yang dipakai anggota dewan di daerah itu sebelumnya ialah kendaraan dinas dengan status pinjampakai dari bagian aset Pemkab Rejang Lebong atas jaminan sekretariat dewan. Jumlah kendaraan yang dipinjam ini sebanyak 25 unit, dimana yang sudah dikembalikan sebanyak 24 unit.

Anggota dewan yang belum mengembalikan kendaraan dinas itu beralasan sudah meminta izin langsung ke Bupati Rejang Lebong. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menariknya terlebih lagi jika digunakan untuk keperluan dinas.

Pengembalian kendaraan dinas itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota DPR. Mereka harus mengembalikannya agar mendapatkan tunjangan transportasi.

PP Nomor 18/2017 ini menyebutkan anggota dewan di daerah selain unsur pimpinan nantinya mendapatkan tunjangan dan fasilitas lainnya seperti tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, telekomunikasi dan lainnya.

Sementara itu, besaran tunjangan transportasi dan perumahan seperti yang diatur dalam PP Nomor 18/2017 yang akan diterima oleh kalangan anggota dewan di daerah itu sampai saat ini belum diketahui besarannya karena diatur dalam perbub dan tidak boleh melebihi anggota DPRD provinsi.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017