Mukomuko (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan 14 di antara 17 puskesmas perawatan dan rawat jalan di daerah itu mengantongi izin lingkungan pada tahun ini.

"Tahun ini sebanyak 14 puskesmas mengantongi izin lingkungan, sedangkan tiga puskesmas tahun 2018," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi di Mukomuko, Selasa.

Sebanyak 11 di antara 17 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu, berstatus rawat jalan dan enam puskesmas perawatan.

Ia mengatakan instansinya akan menertibkan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL) untuk tiga puskesmas perawatan di daerah itu.

Selain itu, instansinya juga akan menerbitkan 11 Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk 11 puskesmas rawat jalan.

"Sebanyak 11 puskesmas rawat jalan itu cukup mengantongi izin lingkungan berupa SPPL karena puskesmas itu tidak menghasilkan limbah medis sebanyak puskesmas perawatan," ujarnya.

Ia menyatakan 11 puskesmas rawat jalan di daerah itu tidak perlu konsultan lingkungan untuk mendapatkan surat SPPL. Puskesmas itu cukup menyiapkan dokumen lingkungan.

Dinas Kesehatan setempat menyediakan dana operasional dan perjalanan dinas petugas yang memproses izin lingkungan.

Ia mengatakan Dinas Kesehatan harus menyiapkan konsultan untuk membuat dokumen lingkungan untuk mendapatkan UKL dan UPL. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017