Mukomuko (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, akan menghapus aset negara berupa sarana perikanan tangkap senilai sekitar Rp3 miliar yang tercatat dalam naskah perjanjian hibah daerah yang telah dibagikan kepada kelompok usaha bersama nelayan setempat.

"Aset negara berupa mesin tempel dan alat tangkap ikan itu dibeli dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun 2015, lalu dibagikan kepada KUB nelayan pada tahun 2016," kata Kasi Pengelolaan TPI dan Sumber Daya Ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Jhoni, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu usai menemui sekretaris daerah pemerintah setempat untuk meminta tanda tangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bantuan sarana perikanan tangkap tersebut.

Dikatakan, pemerintah daerah setempat melalui Dinas Kelautan dan Peirkanan tahun 2015 mengadakan kegiatan pengadaan alat tangkap ikan dan mesin tempel secara besar-besaran.

Setelah itu, ia menyatakan, instansinya membagikan seluruh bantuan sarana perikanan tangkap tersebut kepada sejumlah kelompok usaha bersama nelayan di daerah tersebut.

Ia menargetkan, penghapusan seluruh aset pemerintah daerah setempat yang sudah selama setahun terakhir dimanfaatkan oleh KUB nelayan di daerah itu selesai dalam tahun ini.

Termasuk penghapusan aset negara berupa gudang penyimpangan sarana parikanan tangkap dan budidaya perikanan yang hangus terbakar.

Ia mengatakan, instansinya mengusulkan pembangunan gudang penyimpangan alat perikanan pada tahun 2018. ***1***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017