Rejang Lebong (Antara) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan menertibkan pemasangan reklame rokok yang dipasangkan pada kawasan terlarang di daerah itu .

Kepala DPM-PTSP Rejang Lebong, Afnisardi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan penertiban pemasangan reklame rokok tersebut akan dilakukan di sejumlah kawasan terlarang seperti yang dipasang di dekat sarana kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas dan sekolah.

"Pemasangan reklame rokok ini tidak boleh sembarangan, ada tempat-tempat tertentu yang diperbolehkan memasangnya. Untuk itu kami dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan Satpol PP Rejang Lebong guna menertibkan pemasangannya," kata Afnisardi.

Pemasangan papan reklame rokok di kawasan terlarang ini tambah dia, selain akan memengaruhi anak usia sekolah sehingga mencobanya.

Selain itu pemasangan reklame di dekat sarana kesehatan juga bertentangan dengan gerakan perilaku hidup bersih dan sehat serta program daerah itu sebagai kabupaten sehat.

Untuk itu para pemasang reklame yang menyalahi aturan ini sudah mereka peringatkan agar membongkarnya sebelum ditertibkan oleh petugas.

Sebelumnya Kabid Pelayanan dan Penagihan Pajak BPKD Rejang Lebong Hari Mulyawan, menyebutkan target penerimaan PAD dari reklame 2017 ditargetkan sebesar Rp150 juta, dimana realisasinya saat ini sudah mencapai Rp140 juta.

Penerimaan dari pajak reklame tersebut disumbangkan oleh ratusan titik reklame yang tersebar dalam 15 kecamatan di daerah itu mulai dari jenis reklame kain, videotron, reklame berjalan, reklame apung, reklame suara serta semua bentuk reklame yang sudah memiliki izin.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017