Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan RSUD setempat belum memperpanjang izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

"Izin instalasi pengelolaan air limbah milik RSUD setempat berakhir sejak setahun terakhir, sampai sekarang belum diperpanjang," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi di Mukomuko, Kamis.

Ia menyatakan, RSUD setempat sebelumnya sudah pernah mengantongi izin instalasi pengelolaan air limbah, tetapi izin tersebut sudah berakhir sehingga harus diperpanjang lagi.

Ia mengatakan, instansinya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada RSUD setempat yang sudah berstatus badan layanan umum daerah tersebut untuk menggurus perpanjangan izin IPAL.

Ia menjelaskan, RSUD setempat itu tidak bisa lagi menggunakan izin pengelolaan air limbah yang lama, mereka harus memperbaharui izin IPAL sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menyarankan, agar RSUD setempat menyusun dokumen UKL dan UPL untuk memperoleh perpanjangan izin pengelolaan air limbah.

"Rumah sakit menggunakan jasa konsultan untuk menyusun dokumen lingkungan," ujarnya.

Ia menyatakan, pihak rumah sakit melakukan pengelolaan limbah padat dan cair di lingkungannya agar keberadaan limbah tersebut tidak mencemari lingkungan.

Selain itu, ia menyatakan, sebanyak enam puskesmas perawatan di daerah itu belum mengantongin izin instalasi pengelolaan air limbah.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017