Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyebutkan tujuh usaha tambang galian C batu di sungai daerah itu tetap beroperasi meskipun belum memperpanjang izin lingkungan.

"Sebanyak tujuh usaha tambang galian C batu tersebut tersebar di lima kecamatan di daerah ini," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi di Mukomuko, Kamis.

Ia menyebutkan tambang galian C batu tersebut tersebar yakni tiga tambang batu di Kecamatan Ipuh, satu tambang batu di Kecamatan Teramang Jaya, satu tambang di Kecamatan Teras Terunjam, Selagan Raya dan Penarik.

Meskipun tujuh tambang galian C batu tersebut belum memperpanjang izin lingkungan, namun usaha tersebut masih tetap berjalan karena mereka mengantongi izin usaha pertambangan dari Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kendati demikian, katanya, tambang galian C batu tersebut harus memiliki izin lingkungan untuk melakukan aktivitas penambangan batu sungai di daerah itu.

"Kami tidak bisa mengawasi aktivitas tambang galian C batu yang belum memperpanjang izin lingkungan, termasuk dampak lingkungan akibat aktivitasnya," ujarnya.

Ia menyatakan Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi teguran kepada tujuh usaha tambang galian C batu yang belum memperpanjang izin lingkungan.

"Kami lakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu dengan cara meminta mereka mengurus perpanjangan izin lingkungan," ujarnya lagi.

Ia menyatakan Dinas Lingkungan Hidup bisa mengeluarkan rekomendasi hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh usaha tambang, kemudian pencabutan izin usaha pertambangan. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017