Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Usulan perubahan atau amendemen kelima UUD 1945 yang selama ini terus disuarakan dan diusung oleh kelompok DPD di MPR RI, untuk menata ulang dan penyempurnaan konstirusi negara mendapat respon positif oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia.
Hal itu terlihat dalam Rapat Gabungan (Ragap) MPR-RI yang berlangsung di Jakarta, Kamis. Ragap MPR-RI di pimpin langsung oleh Ketua MPR RI, Taufik Kiemas dan dihadiri seluruh pimpinan MPR beserta pimpinan fraksi-fraksi di MPR.
Ragap menghasilkan poin keputusan penting dan strategis dalam menyikapi seluruh usulan masyarakat terhadap kondisi bangsa dan kinerja kelembagaan negara dalam sistem ketatanegaraan yang ada.
Dalam jumpa pers yang digelar Pimpinan Kelompok DPD di MRI RI, Bambang Soeroso mengatakan, merasakan suasana kebatinan yang kuat terhadap pemahaman yang sama dari seluruh pimpinan fraksi di MPR, bahwa sudah waktunya MPR untuk melakukan kajian komprehensif terhadap konstitusi negara.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi dan berterima kasih kepada seluruh pimpinan fraksi – fraksi serta Pimpinan MPR-RI, yang telah memahmi dan memaknai proses panjang perjuangan DPD RI. Dengan memberikan berbagai pemikiran terhadap usulan perubahan kelima UUD 1945, dan menggulirkan wacana untuk memperkuat sistem ketata negaraan yang ada," ujarnya.
Untuk itu, MPR akan membentuk tim kerja kajian konstitusi dan sistem ketatanegaraan untuk melakukan percepatan terhadap proses usulan perubahan kelima UUD 1945 sebagaimana diusulkan oleh DPD RI.
"Ini merupakan langkah maju dan menjadi sebuah terobosan dalam menyikapi berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap pelaksanaan sistem ketatanegaraan kita, termasuk hubungan antara pusat dan daerah," ujarnya.
Anggota DPD dari pemilihan Provinsi Bengkulu ini mengatakan, tim kerja kajian konstitusi diharapkan menjadi pintu gerbang bagi prosesi amendemen UUD 1945.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua MPR, Farhan Hamid. Ia mengatakan, tim kerja kajian konstitusi yang akan dibentuk oleh MPR nantinya akan menyikapi hal-hal yang berkaitan tentang usulan komprehensif perubahan kelima UUD 1945 yang diusung DPD.
Selain itu, menyerap aspirasi seluruh elemen masyarakat terhadap keberadaan kenerja dan kewenangan lembaga-lembaga negara, termasuk kedudukan MPR/DPR dan DPD sebaimana diisyaratkan dalam Undang-Undang No 27/2009 tentang MD3, serta akan menerima berbagai masukan dari elemen masyarakat tentang berbagai kondisi persoalan bangsa yang perlu arah yang lebih jelas menyangkut tujuan bernegara.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim mengatakan, tugas MPR saat ini tengah melakukan sosialisasi tentang empat pilar kehidupan berbangsaan kepada masyarakat.
"Banyak aspirasi dan masukan yang didapat dari seluruh elemen masyarakat tentang bagaimana perlunya menata ulang kembali sisitem tata kelola kehidupan bernegara dan hubungan antara pusat dan daerah," ujarnya.
Ia mengatakan, ada tiga hal terpenting, pertama, harus ada kejelasan terhadap tujuan bernegara. Kedua, perlu adanya mekanisme kontrol terhadap kenerja lembaga negara yang perlu disampaikan kepada publik dan ketiga menyikapi aspirasi dan usulan yang berkembang tentang perlunya menata ulang atau menyempurnakan serta memperkuat atau memperbaiki landasan konstitusi negara melalui perubahan kelima UUD 1945, katanya.(rls/rga)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
Hal itu terlihat dalam Rapat Gabungan (Ragap) MPR-RI yang berlangsung di Jakarta, Kamis. Ragap MPR-RI di pimpin langsung oleh Ketua MPR RI, Taufik Kiemas dan dihadiri seluruh pimpinan MPR beserta pimpinan fraksi-fraksi di MPR.
Ragap menghasilkan poin keputusan penting dan strategis dalam menyikapi seluruh usulan masyarakat terhadap kondisi bangsa dan kinerja kelembagaan negara dalam sistem ketatanegaraan yang ada.
Dalam jumpa pers yang digelar Pimpinan Kelompok DPD di MRI RI, Bambang Soeroso mengatakan, merasakan suasana kebatinan yang kuat terhadap pemahaman yang sama dari seluruh pimpinan fraksi di MPR, bahwa sudah waktunya MPR untuk melakukan kajian komprehensif terhadap konstitusi negara.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi dan berterima kasih kepada seluruh pimpinan fraksi – fraksi serta Pimpinan MPR-RI, yang telah memahmi dan memaknai proses panjang perjuangan DPD RI. Dengan memberikan berbagai pemikiran terhadap usulan perubahan kelima UUD 1945, dan menggulirkan wacana untuk memperkuat sistem ketata negaraan yang ada," ujarnya.
Untuk itu, MPR akan membentuk tim kerja kajian konstitusi dan sistem ketatanegaraan untuk melakukan percepatan terhadap proses usulan perubahan kelima UUD 1945 sebagaimana diusulkan oleh DPD RI.
"Ini merupakan langkah maju dan menjadi sebuah terobosan dalam menyikapi berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap pelaksanaan sistem ketatanegaraan kita, termasuk hubungan antara pusat dan daerah," ujarnya.
Anggota DPD dari pemilihan Provinsi Bengkulu ini mengatakan, tim kerja kajian konstitusi diharapkan menjadi pintu gerbang bagi prosesi amendemen UUD 1945.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua MPR, Farhan Hamid. Ia mengatakan, tim kerja kajian konstitusi yang akan dibentuk oleh MPR nantinya akan menyikapi hal-hal yang berkaitan tentang usulan komprehensif perubahan kelima UUD 1945 yang diusung DPD.
Selain itu, menyerap aspirasi seluruh elemen masyarakat terhadap keberadaan kenerja dan kewenangan lembaga-lembaga negara, termasuk kedudukan MPR/DPR dan DPD sebaimana diisyaratkan dalam Undang-Undang No 27/2009 tentang MD3, serta akan menerima berbagai masukan dari elemen masyarakat tentang berbagai kondisi persoalan bangsa yang perlu arah yang lebih jelas menyangkut tujuan bernegara.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim mengatakan, tugas MPR saat ini tengah melakukan sosialisasi tentang empat pilar kehidupan berbangsaan kepada masyarakat.
"Banyak aspirasi dan masukan yang didapat dari seluruh elemen masyarakat tentang bagaimana perlunya menata ulang kembali sisitem tata kelola kehidupan bernegara dan hubungan antara pusat dan daerah," ujarnya.
Ia mengatakan, ada tiga hal terpenting, pertama, harus ada kejelasan terhadap tujuan bernegara. Kedua, perlu adanya mekanisme kontrol terhadap kenerja lembaga negara yang perlu disampaikan kepada publik dan ketiga menyikapi aspirasi dan usulan yang berkembang tentang perlunya menata ulang atau menyempurnakan serta memperkuat atau memperbaiki landasan konstitusi negara melalui perubahan kelima UUD 1945, katanya.(rls/rga)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012