Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang kewajiban membaca Alquran bagi siswa muslim di seluruh sekolah di daerah ini mulai awal 2018.

"Kita terapkan peraturan ini mulai awal tahun 2018," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Ansari di Mukomuko, Selasa.

Ia menyatakan, pemerintah daerah setempat melalui Bagian Administrasi Hukum dalam tahun ini telah menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Kewajiban Membaca Alquran bagi siswa muslim kepada seluruh kepala sekolah dasar hingga menengah pertama.

Selain itu, ia mengatakan pemerintah daerah setempat telah membuat peraturan bupati terkait petunjuk teknis perda tersebut.

Ia minta seluruh sekolah di daerah itu agar mempersiapkan diri untuk menerapkan peraturan tersebut kepada seluruh siswanya.

"Kita menerapkan peraturan tersebut ke sekolah agar seluruh siswanya bisa membaca Alquran," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk selanjutnya anak-anak yang baru masuk sekolah dasar harus mengenal huruf Alquran melalui metode Iqra jilid satu hingga jilid tiga.

Bagi siswa muslim yang belum bisa membaca Alquran akan mendapat catatan khusus.

Pihak sekolah memberikan kesempatan kepada orangtuanya mengajarkan anak-anaknya membaca Alquran atau pihak sekolah yang membimbing siswa tersebut bisa membaca Alquran.

Harapan pemerintah dari Perda tersebut adalah tercipta generasi berakhlak mulia setelah bisa membaca Alquran dan mengamalkannya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017