Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Mukomuko mengupayakan uang kerugian negara dalam kasus korupsi penyimpangan anggaran makanan dan minuman di sekretariat pemerintah daerah setempat tahun 2014 dikembalikan oleh dua terpidana dalam kasus tersebut.

"Esensi penanganan kasus korupsi adalah pengembalian kerugian negara oleh terpidana. Kalau dalam satu bulan uang kerugian negara tidak dikembalikan, aset milik terpidana bisa disita," kata Kajari Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Bengkulu, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu saat jumpa pers dengan seluruh media massa dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi tahun 2017 di daerah itu.

Ia mengatakan, institusinya selama tahun ini telah menyelesaikan dua kasus korupsi. Salah satunya kasus korupsi penyimpangan anggaran makanan dan minuman tahun 2014 di daerah itu.

Ia menyatakan, kerugian negara akibat kasus korupsi penyimpangan anggaran makanan dan minuman di sekretariat pemerintahan daerah setempat tahun 2014 sebesar Rp1,5 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menuntut kedua terpidana dalam kasus korupsi makanan dan minuman hukuman penjara selama 7,5 tahun, yakni terpidana SR selama empat tahun MT 3,5 tahun.

Dalam sidang tersebut, katanya, terpidana SP selaku mantan kabag administrasi umum pemerintah daerah setempat dan MT sebagai bendahara pengeluaran mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Ia menyatakan, karena esensi penanganan korupsi pengembalian uang kerugian negara, maka tidak tertutup kemungkinan adanya tindakan penyitaan aset milik terpidana yang tidak mengembalian uang kerugian negara.

Terkait ada atau tidak penambahan tersangka dalam kasus ini, ia menyatakan, institusinya masih menunggu amar putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami belum baca amar putusan terhadap dua terpidana kasus korupsi penyimpangan anggaran makanan dan minuman," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017