Mukomuko (Antara) - Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendampingi pemerintah daerah setempat dalam pengadaan tanah untuk pengembangan RSUD setempat.

"Kami memberikan pendampingan agar pengadaan tanah untuk RSUD sesuai aturan." kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu saat jumpa pers dengan seluruh media massa dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional tahun 2017 di daerah itu.

Ia menyatakan, pemerintah daerah setempat telah mengalokasikan dana untuk mengganti rugi tanah milik satu orang masyarakat tersebut bukan karena masalah teknis, tetapi masalah harga.

"Kalau enam masyarakat sudah menerima dana ganti rugi lahan miliknya yang masuk dalam kawasan untuk pengembangan RSUD setempat," ujarnya.

Sedangkan satu orang lagi, katanya, segera mungkin bisa diselesaikan karena masalahnya tidak sulit, hanya saja dana yang tersedia dalam APBD untuk mengganti rugi lahan milik masyarakat tidak sesuai dengan keinginan pemilik lahan tersebut.

Ia menyatakan, tidak hanya TP4D setempat yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk ahli pertanahan dan konsultan yang bertugas menghitung nilai jual objek pajak (NJOP).

"Mereka yang menghitung NJOP, kemudian disesuaikan dengan lokasi lahan untuk kawasan pengembangan RSUD setempat," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017