Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan 122 desa penerima dana desa di daerah itu pada tahun ini akan mendapat pendampingan dari tim pengawal, pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) Kejari setempat.
"Mulai tahun ini 122 desa yang menerima dana desa akan mendapat pendampingan dari TP4D Kejari Rejang Lebong, ini dilakukan guna mengantisipasi adanya penyimpangan dalam penggunaannya," kata Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa DPMD Rejang Lebong, Boby Harpa Santana, di Rejang Lebong, Jumat.
Pendampingan oleh TPD4 Kejari Rejang Lebong itu, kata dia, sengaja mereka minta guna menghindari adanya masalah hukum yang timbul dari kegiatan yang dilaksanakan masing-masing desa lantaran tidak mengetahui penggunaan anggaran yang benar.
Sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya penggunaan DD di daerah tersebut kata dia, belum mendapatkan pengawasan dari TP4D Kejari Rejang Lebong, karena mereka tidak mau melakukan pendampingan kegiatan yang sudah berjalan.
"TP4D Kejaksaan tidak mau melakukan pendampingan jika diminta saat kegiatannya sudah berjalan, apalagi sudah setengah jalan. Mereka mau dilibatkan mulai dari awal kegiatan sehingga semuanya bisa dipantau," tambahnya.
Dia berharap pendampingan yang dilakukan TP4D Kejari Rejang Lebong ini nantinya bisa berjalan dengan baik sehingga kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh dana desa di 122 desa di Rejang Lebong bisa membuahkan hasil yang baik.
Sementara itu, besaran dana desa yang diterima Kabupaten Rejang Lebong pada tahun ini kata dia, mencapai Rp110 miliar atau bertambah Rp12,5 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp97,5 miliar.
Selain terjadi peningkatan jumlah DD yang akan diterima Kabupaten Rejang Lebong pada tahun ini tambah dia, hal yang sama juga terjadi pada alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Rejang Lebong yang pada 2018 lalu sebesar Rp61,072 miliar menjadi Rp63,798 miliar.
Bertambahnya ADD 2019 ini karena dipengaruhi naiknya dana alokasi umum (DAU) yang diterima Kabupaten Rejang Lebong menjadi Rp620,57 miliar dari Rp593,70 miliar pada 2018, di mana besaran ADD tahun berjalan adalah 10 persen dari total DAU yang diterima oleh masing-masing daerah.
Penggunaan dana desa akan didampingi TP4D Kejari
Jumat, 11 Januari 2019 11:32 WIB 2369