Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu memusnahkan berbagai macam barang bukti kejahatan yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri setempat.

"Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini yang sudah diputuskan oleh hakim dan pengadilan negeri," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto, di Mukomuko, Senin.

Kajari mengatakan hal itu saat menyampaikan sambutan menjelang pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di kejari setempat.

Hadir dalam acara itu Bupati Mukomuko Choirul Huda, Wakil Bupati Haidir, Kepala Kapolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan setempat Junharto, dan Kepala Resor TNKS Wilayah Mukomuko dan Bengkulu Utara Geovril.

Kajari menyatakan, terkait barang bukti ini didapat dari proses penyidikan dari kepolisian resor setempat hingga penuntutan, serta berdasarkan keputusan pengadilan negeri kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahannnya.



Ia menyebutkan, sejumlah barang bukti tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram, ganja 4 gram beserta peralatannya. Kemudian ada kulit harimau beserta tulang-belulang dan senjata tajam.

"Semuanya dimusnahkan secara serentak," ujarnya.

Ia menegaskan, instansinya perlu menyelenggarakan kegiatan ini karena menyangkut barang bukti yang notabene hasil kejahatan dan perlu diantisipasi agar tidak disalahgunakan.

"Kami tidak ingin berisiko nanti kalau disimpan mengundang penyalahgunakan. Ini yang perlu diantisipasi," ujarnya pula.

Selain itu, katanya, tugas kejari melakukan pemusnahan barang bukti ini penting ditunjukkan kepada masyarakat, karena tugas institusinya penegakan hukum khususnya tindak pidana umum.

Dia menyatakan, tentunya apa yang dilaksanakan hari ini bisa mendapatkan rida Allah SWT karena kegiatan ini berawal dari niat dan "nawaitu" yang baik.

Pemusnahan barang bukti dari tahun ke tahun tetap dilaksanakan dan institusinya mengambil waktu pemusnahan pada akhir tahun agar semua tugas selama satu tahun berjalan bisa dipertanggungjawabkan.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017