Rejang Lebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, masih menunggu petunjuk tekhnis pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik baru di daerah itu.

"Sesuai dengan tahapannya verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten ini dilaksanakan sejak 15 Desember hingga 4 Januari 2018 mendatang. Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI tentang tekhnis pelaksanaannya," kata Komisioner KPU Rejang Lebong, Mansyurudin di Rejang Lebong, Selasa.

Verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten tersebut, hanya dilakukan untuk tiga Parpol baru saja yakni Partai Berkarya, Garuda dan Partai Perindo.

"Yang jelas nantinya verifikasi ini akan dilakukan dengan metodelogi sampling, dimana jumlahnya akan diambil sebanyak 10 persen dari jumlah data anggota yang masuk di Sipol KPU," ujarnya.

Sedangkan untuk petugas yang akan melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten ini tambah dia, akan dilakukan oleh tim dari KPU dan jika jumlahnya banyak akan melibatkan tim independen. Para petugas ini dilengkapi dengan surat tugas, id card dari KPU setempat.

Sementara itu ketua KPU Rejang Lebong, Halid Saifullah ditempat terpisah mengatakan, penyampaian salinan BA hasil perbaikan penelitian administrasi keanggotaan parpol sudah mereka berikan kepada pengurus 13 Parpol di wilayah itu.

Secara umum semua berkas pendaftarannya hampir rampung, walaupun masih ada satu Parpol yang bermasalah dengan data Sipol KPU.

"Dari 13 Parpol ini tinggal Partai Demokrat yang datanya belum konkrit dengan data Sipol KPU, namun jumlah keanggotaan mereka berdasarkan `hardcopy`nya sudah cukup. Ini akan mereka perbaiki partai yang bersangkutan secepatnya" ujar Halid..

Data keanggotaan partai yang diserahkan Partai Demokrat Rejang Lebong ini semula sebanyak 287 KTA, namun setelah diverifikasi tahap awal yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 219.

Kemudian setelah dilakukan perbaikan jumlahnya masih kurang, yakni 267 KTA atau masih kurang delapan KTA lagi dari syarat minimal sebanyak 275 KTA sehingga masih tercatat tidak memenuhi syarat (TMS). ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017