Jakarta (Antara) - Ketua DPR Setya Novanto menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu.

Di pengadilan sudah hadir dua orang kuasa hukum Setya Novanto yaitu Maqdir Ismail dan Firman WIjaya.

"Saya kemarin sore bertemu beliau, cuma tidak tahu kondisi beliau pagi ini karena kita tidak berkomunikasi dan belum berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum," kata Maqdir di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin. Keempatnya adalah hakim yang sama yang mengadili perkara KTP-e sebelumnya dengan tiga terdakwa lain yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.

Setya Novanto dan pengacaranya sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana berlangsung pada Kamis (7/12) dan putusan akan dibacakan pada Kamis (14/12) sore.

Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf (d) UU 8 tahun 1981 KUHAP disebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur. Berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.

"Yang patut disesali karena ini bukan tindakan yang bijak. Mestinya pihak KPKL tidak melimpahkan terlebih dulu perkara ini sambil menunggu putusan praperadilan, bagaimanapun juga ini kan hak orang untuk mendapat keadilan kalau itu prosesnya benar kemudian dianggap sah ini yang akan ikut terus sampe terbawa ke putusan pengadilan. Ini bukan satu cara penegakan hukum yang baik," ucap Maqdir.

Namun, ia mengaku siap menjalani sidang dakwaan tersebut.

"Kalau acara hari ini kami hanya mendengarkan dakwaan. Kami memang sudah baca semua dakwaan perkara yang berhubungan dengan perkara ini kami punya banyak perkara yang akan kami bawa ke eksepsi nanti," tambah Maqdir.

Setnov didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017