Rejang Lebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mulai 2018 akan menetapkan dua lokasi terbaru untuk kawasan tanpa rokok (KTR) di daerah itu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Syamsir D. saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan bahwa Perda KTR di wilayah itu saat ini baru diberlakukan pada dua lokasi, yakni di fasilitas kesehatan dan sarana pendidikan.

"Pemberlakuan Perda KTR ini dilaksanakan secara bertahap. Pada tahun 2017, diberlakukan di fasilitas kesehatan dan sarana pendidikan, sedangkan pada tahun depan akan ditambah, yakni di tempat bermain anak dan sarana ibadah," katanya.

Penetapan kawasan atau tempat dilarang merokok ini, kata dia, diatur dalam Perda Kabupaten Rejang Lebong No.7/2017 tentang Kawasan Tertib Rokok. Pemberlakuan perda ini juga akan diperkuat oleh peraturan bupati (perbup) setempat.

Perda yang disahkan di awal 2017 jika sudah diberlakukan secara penuh, akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggarnya baik berupa sanksi kurungan maupun sanksi denda.

Sanksi kepala pelanggar Perda KTR ini diatur dalam Pasal 34 yang berbunyi bahwa setiap orang atau pimpinan atau penanggung jawab KTR dengan sengaja tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

"Dalam Perda KTR ini, intinya siapa saja yang kedapatan melakukan pelanggaran berupa merokok di tempat-tempat yang dilarang maka akan dikenai sanksinya adalah pimpinan kantor masing-masing. Jadi, mereka harus proaktif mengawasi bawahannya ataupun orang yang datang ke kantor masing-masing," ujarnya.

Adapun kawasan yang dilarang untuk dijadikan tempat merokok di daerah itu sesuai dengan bunyi Perda No:7/2017, antara lain, di fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, sarana ibadah, sarana angkutan umum, perkantoran, dan sarana umum.***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017