Mukomuko (Antara) - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di seluruh lingkungan sekitar RSUD setempat.
"Kami menetapkan seluruh lingkungan di RSUD sebagai KTR sejak bulan Februari 2016. " kata Direktur RSUD Kabupaten Mukomuko Dr Tugur Anjastiko, di Mukomuko, Minggu.
Ia menyatakan mayoritas seluruh gedung RSUD setempat menjadi kawasan tanpa rokok.
Warga masyarakat setempat dilarang merokok di dalam dan luar gedung RSUD setempat.
Ia mengatakan tidak hanya warga setempat, termasuk satuan pengamanan RSUD setempat dilarang merokok di sembarangan tempat di RSUD setempat.
"Mereka hanya boleh merokok di warung atau kantin di RSUD ini," ujarnya.
Ia mengatakan meskipun RSUD sudah menjadi KTR tetapi belum ada sarana pendukung seperti "Smoking Area".
Tugur berharap ke depan instansinya akan membangun wilayah khusus tempat merokok.
Ia menyatakan selanjutnya pihaknya akan membuat aturan terkait sanksi denda uang sebesar RpRp200 ribu terhada siapa saja yang merokok dalam KTR di RSUD setempat.***4***
RSUD Mukomuko Tetapkan Kawasan Tanpa Rokok
Minggu, 30 April 2017 21:38 WIB 1179