Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah ini secara bertahap mulai tahun 2018 pada sejumlah kawasan sudah tersedia tempat merokok.

"Penerapannya secara bertahap di sejumlah kawasan yang sudah disediakan ruangan khusus merokok atau smoking area," kata Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Dolatta Karokaro, di Mukomuko, Rabu.

Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Kesehatan tahun ini membangun dua bangunan untuk tempat merokok, yakni di sekretariat pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Selanjutnya, katanya, tahun 2018 pemerintah daerah setempat menambah dua bangunan untuk tempat merokok, yakni di Dinas Kesehatan dan RSUD setempat.

Ia menyebutkan, sebanyak tujuh kawasan tanpa rokok meliputi sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum.

Sebelum penerapan peraturan itu, ia menyatakan, instansinya akan menyosialisasi peraturan itu di sekolah, tempat ibadah, tempat umum dan pasar pada tahun 2018.

Dia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang tujuh kawasan tanpa rokok di daerah itu. Selain itu masyarakat ikut mengawasinya.

Menurutnya, terkait dengan sanksi bagi setiap orang yang ketahuan merokok di tujuh kawasan tersebut, yakni denda sebesar Rp1 juta.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017