Bengkulu (Antara) - Kepolisian Daerah Bengkulu, Provinsi Bengkulu merilis terjadi kenaikan penyalahgunaan narkoba yakni sebanyak 19 kasus atau sekitar tujuh persen pada 2017.

"Di 2016 lalu, kita hanya menangani 250 kasus penyalahgunaan narkoba, dan 2017 ini menjadi 269 kasus," kata Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung di Bengkulu, Kamis.

Dari 269 kasus yang ditangani kepolisian setempat, berhasil menyita barang bukti ganja seberat 12,4 kilogram, ekstasi 24 butir, sabu 296,5 gram dan tembakau gorila seberat 5,8 gram.

"Dari jumlah orang yang kita tetapkan menjadi tersangka juga naik 7,2 persen, dari 346 tersangka d 2016 menjadi 373 tersangka pada 2017," kata dia.

Kasus yang menonjol pada 2017, lanjut dia adalah peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat oknum Lembaga Permasyarakatan Bengkulu.

Modusnya menurut Coki, yakni tersangka oknum lapas tersebut mendapatkan sabu dari napi Lapas Bentirng Kota Bengkulu, barang haram itu selain dipakai sendiri juga untuk dijual kembali.

Barang bukti yang berhasil disita yakni sebanyak satu paket sabu senilai Rp50 juta atau dengan berat 47,8 gram.

Kasus besar lainnya yang juga masih berkaitan dengan lapas yakni, kepolisian membekuk tersangka berinisial FA dengan barang bukti sebanyak 20 paket sabu dengan taksiran harga Rp180 juta.

Modus yang terungkap lanjut Kapolda Bengkulu itu, tersangka memperoleh sabu dari NC di Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan atas perintah narapidana Lapas Bentiring yang berinisial RD.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017