Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - PT Sinohydro Corporation Limited belum merespons penyegelan bangunan pabrik pengaduk semen dan sejumlah mess di kompleks Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu.

"Belum ada respons perusahaan atas penyegelan yang kami lakukan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Syafriandi, di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan penyegelan yang dilakukan pada Rabu (3/1) siang dengan memasang garis kuning itu dilakukan karena beberapa bangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Setelah penyegelan itu, pihaknya memberikan waktu satu minggu kepada pihak perusahaan untuk mengurus izin bangunan.

"Sebelum ada izin maka operasi di area bangunan itu dinyatakan ilegal," ucapnya.

Syafriandi menambahkan, sebelum menyegel bangunan itu, Dinas PUPR sudah berulangkali meminta pihak perusahaan mengurus IMB. Surat teguran pun sudah dilayangkan kepada perusahaan tersebut dan dibalas dengan pernyataan akan segera mengurus izin.

Namun, pembangunan tetap dilakukan dan berjalan selama lima bulan tanpa IMB sehingga Dinas PUPR menyegel bangunan tersebut.

Syafriandi menerangkan, pembangunan PLTU Teluk Sepang berkapasitas 2 x 100 Megawatt dikerjakan oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB). Lalu PT TLB memberikan sub-kontrak ke PT Sinohydro untuk beberapa pekerjaan.

Saat ini, kata dia, operasi perusahaan itu dihentikan sementara hingga pengurusan IMB tuntas. Untuk memastikan sanksi pemberhentian operasi itu berjalan, anggota Satpol PP Kota Bengkulu nerjaga dan mengawasi area tersebut.***2***

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018