Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengamankan dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah itu jenis sabu sabu dan ganja.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf didampingi Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea bertempat di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kedua tersangka tersebut diamankan pada Rabu (10/1) di dua tempat yang berbeda.

"Ada dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan petugas Polres Rejang Lebong yakni jenis sabu-sabu dan ganja," kata Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea.

Kedua tersangka itu yakni Rozak Aprianto (32) warga Dusun V, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu satu paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil, uang tunai Rp1.030.000, tiga unit hp, empat pack plastik klip kosong, satu buah dompet emas dan pirek serta sedotan kecil.

Tersangka Rozak itu sendiri ditangkap oleh petugas Polsek Sindang Kelingi yang melakukan penyamaran, setelah menerima informasi dari warga yang menyebutkan dirumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kemudian petugas Polsek Sindang Kelingi melakukan penggerebekan di rumah tersangka pada Rabu malam sekitar pukul 21.35 WIB dan mendapati tersangka sedang menonton televisi. Dari rumah tersangka ini petugas menyita sejumlah barang bukti yang di simpan dibawah kolong tempat tidur dalam kamar.

Sedangkan tersangka kedua ialah Dodi Feriansyah (32) warga Kecamatan Curup Tengah, yang diduga merupakan pelaku pengedar ganja di wilayah itu. Saat diamankan petugas menyita barang bukti ganja satu paket ukuran sedang dan satu paket ukuran kecil yang sudah dipakai, dua unit hp dan uang tunai Rp100.000.

Berdasarkan pengakuan sementara tersangka Rozak dirinya sudah menjadi bandar sabu-sabu sejak Juli 2017 lalu dan sudah 10 kali membeli sabu-sabu dari Kota Lubuklinggau, yang kemudian di jual kembali di wilayah Kecamatan Sindang Kelingi dan sekitarnya.

Sementara itu untuk tersangka Dodi kata dia, sudah menjadi bandar ganja sejak enam bulan belakangan, dimana ganja itu dibelinya dari kawasan Desa Kepala Curup di Kecamatan Binduriang.

Kasus kedua tersangka penyalahgunaan narkoba itu masih dalam pengembangan petugas penyidik guna mengungkap jaringannya, keduanya diancam minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dengan pasal yang dituduhkan pasal 114 ayat 1 UU Narkoba.       

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018