Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu meminta aparat kepolisian untuk menertibkan penangkapan ikan yang masih menggunakan alat tangkap terlarang pukat hela atau "trawl" yang beroperasi di perairan Bengkulu.

"Kami minta kepolisian turun karena penggunaan trawl sudah dilarang sejak 1 Januari 2018," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan hal itu terkait laporan dari masyarakat nelayan tradisional bahwa kapal trawl masih beroperasi di perairan Bengkulu.

Penegakan hukum, menurut Ivan, menjadi ranah pihak kepolisian sedangkan DKP pada sisi pembinaan kepada nelayan.

Dalam rapat koordinasi pada 28 Desember yang dihadiri para pihak, menurut dia, pihak polisi mengatakan akan menindak pengguna trawl jika ada laporan.

Bahkan dalam pertemuan itu, lanjut dia, ketika ada masyarakat berniat untuk menangkap sendiri pengguna trawl, kepolisian mengijikan dengan catatan tidak bertindak anarkis tetapi diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Sebenarnya kalau masyarakat turun untuk menangkap sangat rawan konflik, jadi kami minta penegak hukum bertindak," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah nelayan di Kelurahan Malabero melaporkan aktivitas kapal trawl di perairan perbatasan Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma di wilayah Riak Siabun pada 13 Januari 2017.

Sebanyak lima unit kapal trawl keluar dari kolam Pelabuhan Pulau Baai untuk mencari ikan di perairan wilayah itu. Padahal pemerintah sudah melarang penggunaan trawl sejak 1 Januari 2017 setelah memberikan kompensasi waktu peralihan alat tangkap selama dua tahun. 

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018