Bengkulu, (Antaranews Bengkulu) - Para nelayan tradisional di Kota Bengkulu mengeluhkan penggunaan alat tangkap pukat hela atau "trawl" yang masih beroperasi di wilayah perairan Bengkulu, meski penggunaannya sudah dilarang sejak 1 Januari 2018.
"Sepertinya mereka tidak menggubris aturan, tetap melaut sejak tiga hari belakangan ini," kata Yusril, nelayan tradisional di Kelurahan Pondok Besi, Kota Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan operasi kapal "trawl" hanya terhenti beberapa hari setelah pemerintah melarang pengoperasian alat tangkap itu pada 1 Januari 2018.
Di perairan Bengkulu, kata Yusril, kapal pemakai "trawl" hanya berhenti beroperasi selama tujuh hari.
"Kapal `trawl` sudah terlihat beroperasi sejak 5 Januari tapi karena badai mereka kembali ke darat," ucapnya.
Nelayan lainnya, Edy mengatakan penggunaan "trawl" membuat pendapatan nelayan tradisional di Kota Bengkulu menurun drastis.
Dia menilai, selain merusak terumbu karang, alat tangkap itu juga menangkap seluruh ukuran ikan, sehingga menghambat kelangsungan regenerasi ikan.
Penggunaan "trawl" yang mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan membuat Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Surat Keputusan nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan pukat hela dan cantrang.
Kebijakan ini mendapat penolakan dari nelayan pengguna "trawl" sehingga pemerintah memberikan kompensasi waktu untuk beralih ke alat tangkap lebih ramah lingkungan.
Masa peralihan tersebut berlangsung hampir 2 tahun dan pemerintah menegaskan alat tangkap "trawl" terlarang sejak 1 Januari 2018.
"Tidak ada lagi kompensasi waktu, penggunaan trawl sejak 1 Januari 2018 bertentangan dengan hukum," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Ivan Syamsurizal.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk bertindak menertibkan penggunaan trawl di perairan Bengkulu.
Pemerintah daerah bersama para pihak termasuk kepolisian dan TNI Angkatan Laut lanjut dia sudah menandatangani kesepakatan pelarangan trawl di perairan Bengkulu.

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018