Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kembali memperingatkan warga yang memiliki sapi, kerbau, dan kambing agar tidak melepasliarkan hewan ternaknya di jalan raya dan fasilitas umum.

"Kami akan sampaikan peringatan ini langsung kepada seluruh pemilik hewan ternak. Kami minta mereka tidak melepasliarkan hewan ternaknya itu di jalan raya dan fasilitas umum," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani, di Mukomuko, Minggu .

Ramdani yang baru dua minggu menjabat sebagai Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran mengatakan, instansi itu sebelumnya sudah pernah menyampaikan peringatan kepada pemilik hewan ternak, namun hewan ternak masih tetap dilepasliarkan oleh pemiliknya.

Sekarang ini, katanya, instansinya akan memperingatkan lagi pemilik hewan ternak tersebut. Selain itu, instansinya akan menanyakan alasan melepasliarkan hewan ternaknya tersebut.

Bila alasannya karena tidak ada lahan untuk pengembalaan, ia menyatakan, seharusnya pemilik hewan ternak yang menggembalakan ternak tersebut, bukan pemerintah yang menyiapkan.

Kendati demikian, ia menyatakan instansi tetap melakukan pendekatan secara baik-baik dengan pemilik hewan ternak. Namun setelah ini jangan salahkan petugas menertibkan hewan ternaknya.

Selain itu, ia berencana, mengkaji ulang peraturan daerah tentang ketertiban umum karena dalam peraturan tersebut tidak memberikan kejelasan terkait bentuk pelanggaran dengan denda sebesar Rp1 juta dan Rp3 juta.

Seharusnya, menurutnya, harus ada penjelasan guna memudahkan petugas dalam menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

Selain itu, ia mengusulkan, sanksi terhadap pelanggar peraturan daerah ini tidak hanya membayar denda, tetapi hukuman penjara selama tiga bulan karena melakukan tindak pidana ringan.

"Kami tertibkan hewan ternak sekaligus pemiliknya," ujarnya pula.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018