Mukomuko (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang larangan melepasliarkan hewan ternak sapi, kerbau dan kambing mulai bulan Agustus 2019.
“Kami minta kepada semua pemilik hewan ternak untuk tidak melepasliarkan hewan peliharaan,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, A. Halim dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Baca juga: Dinsos Mukomuko siapkan ratusan penerima bansos
Ia menambahkan hal itu menindaklanjuti hasil revisi Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak dalam wilayah Mukomuko dan sanksi berat bagi masyarakat yang melepasliarkan hewan peliharaannya.
Dalam perda yang baru direvisi tersebut, sanksi denda sebesar Rp3 juta untuk menebus sapi dan kerbau yang ditangkap oleh anggota Satpol PP, meningkat dari sebelumnya sebesar Rp1 juta, denda sebesar Rp1 juta untuk menebus kambing.
Selain itu, jelasnya ada kewajiban warga peternak di daerah ini memberi identitas atau tanda pada hewan ternak kemudian mendaftarkan hewan ternaknya di Dinas Pertanian setempat.
Untuk selanjutnya, instansinya tidak akan menganggap hewan ternak yang tidak memiliki identitas atau tanda milik warga peternak di daerah ini tetapi hewan ternak yang tidak bertuan.
Baca juga: Harga cabai merah di Mukomuko capai Rp65.000/kilogram
Sehingga warga petani peternak tidak bisa menebus hewan ternak yang dileparliarkan di jalan raya, fasilitas umum dan pemukiman penduduk yang tidak memiliki identitas atau tanda di tubuhnya.
Tidak hanya itu, bagi warga petani ternak yang sudah diberikan pembinaan karena melepasliarkan ternaknya tetapi masih mengulangi perbuatannya akan mendapatkan sanksi tindak pidana ringan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri setempat.
Ia mengatakan, instansi melakukan penegakan perda tentang ternak liar ini guna mendukung program pemanfaatan lahan pekarangan tahun 2010, sehingga tahun depan daerah ini harus bebas lagi hewan ternak.
Ia memastikan, dalam penegakan perda Nomor 26 tahun 2011 tentang larangan hewan ternak dilepasliarkan di daerah ini tidak akan tebang pilih.
“Dalam penegakan perda hewan ternak ini tidak ada pilih kasih baik itu ternak milik pejabat tinggi, aparat desa, kecamatan kepolisian, kejaksaaan dan polisi ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Mukomuko butuh fasilitas penunjang hadapi musim kemarau
Baca juga: Mayoritas desa di Mukomuko ajukan penyaluran DD
Mukomuko tegakkan aturan larangan ternak liar Agustus 2019
Minggu, 7 Juli 2019 16:10 WIB 2143