Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Iqbal Bastari mengatakan warga daerah itu harus mempunyai komitmen untuk berhenti merokok sehingga tidak terus kecanduan nikotin.
"Berhenti merokok tidak pakai biaya, tapi harus warga harus punya komitmen bersama-sama mematuhi konsep dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok yang menjadi dasar untuk berhenti merokok," kata Wabup Iqbal Bastari saat menerima Kepala Dinkes Kabupaten Kulon Progo Bambang Haryatno dan Dirjen Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Teresia Sandra Diah Ratih di Pemkab Rejang Lebong, Selasa.
Untuk berhenti merokok sangatlah mudah, dan bergantung dengan niat masing-masing warga, pihaknya tidak melarang warga untuk merokok namun jika dilihat dari manfaatnya maka warga dianjurkan agar tidak merokok karena bisa membahayakan kesehatan mereka dan orang lainnya terpapar asap rokok.
Bahaya akibat merokok itu sendiri tambah dia, sudah menjadi perhatian Pemkab Rejang Lebong dengan menerbitkan Perda No.7/2017, tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di mana dalam Perda ini mengatur larangan merokok di sembarang tempat.
"Jika belum bisa berhenti merokok, maka jangan menambah perokok-perokok baru. Kemudian jangan merokok sambil berjalan, kalau mau merokok berhenti dan jangan merokok di tempat-tempat yang dilarang," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo yang juga ketua aliansi bupati/wali kota peduli kawasan anti rokok menjelaskan, di daerah asalnya Kabupaten Kulon Progo penerapan Perda KTR No.5/2014, sudah diberlakukan pada semua lini, termasuk syarat untuk bersekolah.
"Kami di Kulon Progo mewajibkan anak yang akan masuk sekolah SMP membuat pakta integritas untuk tidak merokok, dengan adanya penandatanganan pakta integritas di kalangan pelajar ini bisa mengurangi jumlah perokok di kalangan pelajar," ujar Bambang.
Selain menerapkan pakta integritas di kalangan pelajar, Pemkab Kulon Progo juga menertibkan pemasangan iklan rokok di ruang terbuka dan sarana prasarana publik, tidak heran jika penerapan Perda ini memberikan imbas bidang kesehatan di wilayah itu lebih baik dari daerah lainnya.
"Manfaatnya jelas lebih banyak, salah satunya ialah angka harapan hidup di Kabupaten Kulon Progo saat ini merupakan yang tertinggi di Indonesia. Apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo ini juga bisa dilakukan Pemkab Rejang Lebong," kata Bambang.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Berhenti merokok tidak pakai biaya, tapi harus warga harus punya komitmen bersama-sama mematuhi konsep dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok yang menjadi dasar untuk berhenti merokok," kata Wabup Iqbal Bastari saat menerima Kepala Dinkes Kabupaten Kulon Progo Bambang Haryatno dan Dirjen Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Teresia Sandra Diah Ratih di Pemkab Rejang Lebong, Selasa.
Untuk berhenti merokok sangatlah mudah, dan bergantung dengan niat masing-masing warga, pihaknya tidak melarang warga untuk merokok namun jika dilihat dari manfaatnya maka warga dianjurkan agar tidak merokok karena bisa membahayakan kesehatan mereka dan orang lainnya terpapar asap rokok.
Bahaya akibat merokok itu sendiri tambah dia, sudah menjadi perhatian Pemkab Rejang Lebong dengan menerbitkan Perda No.7/2017, tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di mana dalam Perda ini mengatur larangan merokok di sembarang tempat.
"Jika belum bisa berhenti merokok, maka jangan menambah perokok-perokok baru. Kemudian jangan merokok sambil berjalan, kalau mau merokok berhenti dan jangan merokok di tempat-tempat yang dilarang," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo yang juga ketua aliansi bupati/wali kota peduli kawasan anti rokok menjelaskan, di daerah asalnya Kabupaten Kulon Progo penerapan Perda KTR No.5/2014, sudah diberlakukan pada semua lini, termasuk syarat untuk bersekolah.
"Kami di Kulon Progo mewajibkan anak yang akan masuk sekolah SMP membuat pakta integritas untuk tidak merokok, dengan adanya penandatanganan pakta integritas di kalangan pelajar ini bisa mengurangi jumlah perokok di kalangan pelajar," ujar Bambang.
Selain menerapkan pakta integritas di kalangan pelajar, Pemkab Kulon Progo juga menertibkan pemasangan iklan rokok di ruang terbuka dan sarana prasarana publik, tidak heran jika penerapan Perda ini memberikan imbas bidang kesehatan di wilayah itu lebih baik dari daerah lainnya.
"Manfaatnya jelas lebih banyak, salah satunya ialah angka harapan hidup di Kabupaten Kulon Progo saat ini merupakan yang tertinggi di Indonesia. Apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo ini juga bisa dilakukan Pemkab Rejang Lebong," kata Bambang.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018