Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan mulai tahun ini penagihan sembilan jenis pajak daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka.

Kabid Penagihan dan Pelayanan Pajak BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan di Rejang Lebong, Kamis mengatakan pengembalian penagihan pajak daerah ke BPKD ini sesuai dengan UU No.28/2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Untuk pajak daerah saat semuanya menjadi kewenangan BPKD, sedangkan untuk retribusi masih tetap kewenangan OPD masing-masing," katanya.

Sejauh ini pajak daerah yang bisa ditarik di daerah itu tambah dia, ada sembilan jenis dengan rincian tiga jenis yang sudah lama mereka kelola yakni pajak reklame, PBB dan bea perolahan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kemudian ditambah tiga jenis lainnya dari sektor pariwisata yang sebelumnya ditagih Dinas Pariwisata Rejang Lebong yang meliputi pajak hotel, restoran dan pajak hiburan.

Sedangkan tiga jenis lainnya diambil dari dari DPM-PTSP diantaranya pajak air tanah, pajak penerangan jalan dan pajak galian C atau pajak mineral bukan logam dan batuan.

Berdasarkan UU No.28/2009, tentang pajak daerah dan retribusi tambah dia, pajak daerah yang bisa dipungut untuk pendapatan asli daerah (PAD) mencapai 11 jenis. Di mana ada dua jenis yang belum bisa ditagih yakni pajak sarang burung walet dan pajak parkir swasta.

Sementara itu target PAD yang ditentukan pada tahun ini tambah dia, mencapai Rp93 miliar, jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp83 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp10 miliar.

"Untuk target PAD tahun 2018 ini mencapai Rp93 miliar, jumlah ini naik dibandingkan tahun 2017 lalu yang ditargetkan sebesar Rp83 miliar dan terpenuhi sebesar Rp78,5 miliar atau berkisar 95,4 persen," ujarnya.***3***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018