Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, RA Denni menyebutkan nilai tertinggi tunjangan penghasilan pegawai (TPP) di daerah itu mencapai Rp27 juta per bulan.

"Berdasarkan hitungan sementara untuk yang tertinggi Rp27 juta per bulan dan terendah Rp600 ribu, untuk staf. Kalau rincian besaran TPP yang akan diberikan kepada PNS di Rejang Lebong ini belum dapat diterbitkan, karena masih menunggu persetujuan pak bupati," kata Sekda RA Denni di Rejang Lebong, Rabu.

Penentuan besaran dan pembagian klasifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon yang akan menerima TPP di daerah itu tambah dia, sudah mereka bahas pada hari itu bersama dengan sejumlah OPD terkait lainnya.

Pembagian TPP ini akan dibagi menjadi empat tingkatan setelah dilakukan pengkajian dan disesuaikan dengan beban kerja masing-masing.

Untuk besaran TPP tertinggi di tingkat jabatan adalah jabatan sekretaris daerah, kemudian para asisten dan staf ahli bupati yang masuk tingkat satu, sedangkan di tingkat OPD yang masuk di tingkat satu ialah badan pengelolaan keuangan daerah (BPKD).

Jika nantinya masih ada OPD yang merasa keberatan dengan posisi tingkat masing-masing kata RA Denni, mereka bisa menyampaikannya dan akan dirembukkan bersama, mengingat penerapan TPP itu baru pertama kalinya sehingga harus melihat penerapannya dengan daerah lainnya.

Besaran anggaran TPP yang sudah disiapkan dalam APBD Rejang Lebong 2018 tambah dia, berjumlah Rp26 milliar, jumlah ini diperkirakan hanya cukup sampai pertengahan tahun mengingat besaran anggaran yang semula disiapkan mencapai Rp55 miliar, sehingga akan dilakukan penambahan dalam APBD Perubahan nanti.

"Besaran tunjangan untuk penerima tertinggi di Rejang Lebong sebesar Rp27 juta per bulan, itu jumlahnya masih di bawah Provinsi Bengkulu yang berkisar Rp30 juta per bulan. Penentuan besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Sekda RA Denni.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018