Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyerahkan aset Taman Hutan Raya (Tahura) Rajolelo di Desa Tanjung Terdana, Kecamatan Pondok Kelapa, kepada pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Tahura itu masuk dalam kategori hutan kota jadi sesuai undang-undang pengelolaannya diserahkan ke kabupaten," kata Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan, kepemilikan aset, lahan, dan dokumen Tahura Rajolelo akan diserahkan ke Kabupaten Bengkulu Tengah di mana Tahura tersebut berlokasi.

Rohidin mengharapkan aset tersebut dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk mendukung sektor pariwisata daerah itu.

"Silakan dijaga dan dirawat. Perlu juga dibuat papan merek untuk memperjelas batas Tahura dengan lahan masyarakat," ucapnya.

Aset yang diserahkan ke Pemkab Bengkulu Tengah meliputi gedung atau bangunan, jalan dan irigasi serta peralatan mesin dan lahan seluas 1.122 hektare.

Tahura Rajolelo ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 21/Kpts/VI/1998, 7 Januari 1998.

Selama ini pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu dan dijadikan lokasi penelitian dan rehabilitasi kawasan hutan.

Bupati Bengkulu Tengah, Ferry Ramli saat menerima aset tersebut mengatakan akan memanfaatkan Tahura Rajolelo sebagai kebun wisata atau taman satwa.

"Lokasinya sangat strategis, masih luas dan asri, sangat sesuai untuk lokasi liburan warga," katanya.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018