Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menegaskan larangan penggunaan alat tangkap pukat harimau atau trawl karena merusak ekosistem laut serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Bukan saya yang melarang tapi peraturan yang mengamanatkan pelarangan trawl," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Ivan Syamsurizal di Bengkulu, Jumat.

Ivan menegaskan hal itu saat pertemuan dengan sejumlah nelayan pengguna trawl dan nelayan pengguna alat tangkap ramah lingkungan di Aula Dharma Kerta Polda Bengkulu.

Dalam pertemuan yang difasilitasi kepolisian tersebut, Ivan mengatakan tidak ada lagi toleransi atas penggunaan trawl di perairan Nusantara.

Alat tangkap ikan tersebut dengan tegas dilarang melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Saya tidak bisa mengizinkan trawl beroperasi walaupun dalam masa transisi peralihan alat tangkap yang ramah lingkugan, karena itu bukan kapasitas saya," katanya menegaskan.

Sebelumnya perwakilan nelayan pengguna trawl Bengkulu, Syamsudin meminta pemerintah mengizinkan penggunaan trawl selama masa peralihan alat tangkap.

Namun, permintaan tersebut tidak direspons positif oleh DKP sebab penggunaan trawl sudah jelas tidak diperbolehkan mengingat dampak negatifnya bagi ekosistem laut.

Sepekan sebelumnya, para nelayan di Kota Bengkulu telah bertemu Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja yang berjanji memfasilitasi peralihan alat tangkap para pengguna trawl.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018