Jakarta (Antaranews Bengkulu) - Pegiat Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia Azas Tigor Nainggolan mengatakan pihaknya akan menggugat dua industri rokok besar yang berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur bila somasi yang dilayangkan Rohayani tidak digubris.

"Sampai detik ini, kedua perusahaan rokok itu tidak menggubris somasi yang telah disampaikan. karena itu kami akan mengambil langkah yang telah disediakan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu mengajukan gugatan," kata Tigor dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Rohayani, seorang perokok yang dihadapkan pada dampak negatif rokok setelah merokok selama 40 tahun, melayangkan somasi kepada dua industri rokok tersebut untuk memberikan ganti rugi.

Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".

Somasi tersebut tertanggal 19 Februari 2018 dan diterima oleh kedua perusahaan rokok pada awal Maret 2018. Rohayani dan SAPTA memberi waktu kepada kedua industri rokok itu untuk memberikan ganti rugi selambat-lambatnya tujuh hari sejak somasi tersebut diterima.

"Industri rokok tidak mencantumkan secara detail bahaya rokok dan komposisinya merupakan pelanggaran dari kewajiban mereka untuk memberikan informasi yang jelas dan jujur mengenai barang yang dihasilkan atau diperdagangkan," tuturnya.

Terhadap industri rokok yang berlokasi di Jawa Tengah, Rohayani mengajukan somasi dengan tuntutan ganti rugi Rp293.068.000 sebagai nilai uang yang digunakan untuk membeli rokok produksi industri tersebut, biaya perawatan kesehatan untuk mengobati kecanduan dan meningkatkan kualitas hidup dan santunan Rp500 miliar.

Sedangkan terhadap industri rokok yang berlokasi di Jawa Timur, Rohayani mengajukan somasi dengan tuntutan ganti rugi Rp178.074.000 sebagai nilai uang yang digunakan untuk membeli rokok produksi industri tersebut, biaya perawatan kesehatan untuk mengobati kecanduan dan meningkatkan kualitas hidup dan santunan Rp500 miliar.

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018