Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan hingga kini pihak swasta penyedia empat kapal khusus sarana pengangkut pengunjung objek wisata Danau Nibung belum memiliki izin pengusahaan sumber daya air dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII.

"Kami tidak melarang mereka menyediakan kapal untuk sarana pengangkut pengunjung objek wisata, tetapi ada aturan tentang tata cara pengusahaan sumber daya air di Danau Nibung tersebut," kata Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mukomuko Yulia Reni, di Mukomuko, Minggu.

Ia minta, pihak swasta yang menyediakan kapal untuk sarana pengangkut pengunjung objek wisata, kapal khusus pelaku usaha kapal di lokasi objek wisata Danau Nibung secepatnya mengurus izin pengusahaan sumber daya air ke BWS Sumatera VII.

Dia menyatakan, instansinya memfasilitasi swasta mendapatkan izin pengusahaan dan penggunaan sumber daya air dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

"Sekarang pelaku usaha kapal pariwisata sedang berkoordinasi dengan BWS Sumatera VII. Kami yang memfasilitasi mereka mendapatkan izin dari BWS " ujarnya.

Ia mengatakan, tata cara mendapatkan izin tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.

Dalam peraturan tersebut, setiap penggunaan sumber daya air harus mengantongi izin tersebut. Kepengurusan izin di BWS Sumatera VII.

Dia menyebutkan, sebanyak empat kapal penumpang telah beroperasi di dalam lokasi objek wisata Danau Nibung di daerah itu.

Pelaku usaha kapal pariwisata ini selama beberapa bulan terakhir memberikan jasa angkutan orang yang ingin melihat pemadangan di lokasi objek wisata tersebut.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018