Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menegaskan akan menertibkan dan menyita alat penangkapan ikan terlarang pukat harimau atau trawl bila masih ditemukan penggunaannya oleh nelayan setempat.

"Tidak ada lagi toleransi dan pemerintah daerah sudah memfasilitasi penggantian alat tangkap," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal di Bengkulu, Senin.

Ivan mengatakan hal itu terkait tuntutan puluhan nelayan pengguna trawl di Kabupaten Mukomuko yang meminta pemerintah mengijinkan penggunaan trawl.

Sekira 30 orang nelayan yang selama ini menggunakan trawl mendatangi Kantor DKP Kabupaten Mukomuko meminta pemerintah mengijinkan mereka menggunakan alat tangkap trawl.

"Kami memakai alat tangkap ikan ini sejak tahun 1986 sampai sekarang. Alat ini bisa menyambung hidup sehari-hari untuk mencari `secupak` beras sehingga alat ini tidak bisa kami ganti," kata nelayan dari Desa Pasar Bantal Abdul Gani.

Baca juga: Nelayan Mukomuko pertahankan alat tangkap trawl

Ia mengatakan walau pemerintah memiliki kebijakan pelarangan trawl, nelayan setempat tetap memakai alat tangkap tersebut.

Ketua Nelayan Desa Pasar Bantal Mulayani menyatakan, seluruh nelayan nelayan di wilayahnya menolak pergantian alat tangkap ikan.

Selain itu, dia menyatakan, alat tangkap ikan yang dipakai oleh nelayan setempat bukan trawl. Ia mengklaim tidak ada terumbu karang yang rusak akibat alat tangkap ini.

Sementara Sekretaris DKP Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat memastikan alat tangkap ikan yang digunakan oleh nelayan itu sejenis "trawl".

Sebelumnya, petugas pengawas perikanan dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menyita satu unit trawl yang digunakan nelayan di perairan Pasar Bantal, Kabupaten Mukomuko.

Menurut Ivan, kapal pengawas perikanan akan menertibkan penggunaan alat tangkap trawl bila nelayan masih bersikeras menggunakan alat tangkap ilegal itu.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018