Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan sejak bulan Maret 2017 sampai sekarang gudang yang diduga menjadi tempat usaha penyimpanan semen di Kelurahan Koto Jaya beroperasi tanpa izin lingkungan dari pemerintah setempat.

"Sampai sekarang usaha penyimpanan semen itu belum mengantongi izin lingkungan berupa surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL)," kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Fernandi, di Mukomuko, Rabu.

Ia menyatakan, tempat usaha gudang semen itu sudah mengantongi izin gangguan dan izin usaha mendirikan bangunan, tetapi belum mengantongi izin lingkungan.

Menurutnya, tempat usaha gudang untuk penyimpanan semen itu wajib mengantongi izin lingkungan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebutkan, gudang semen tersebut berukuran 500 meter per segi. Gudang semen tersebut wajib mengantongi izin lingkungan sesuai dengan keputusan bupati (Kepbup)setempat.

Ia menyatakan, pemilik gudang semen tersebut wajib membuat dokumen lingkungan atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

Ia menyatakan, instansinya sudah pernah memberikan teguran lisan kepada pemilik tempat usaha penyimpanan semen tersebut tahun 2017, namun teguran itu tidak ditanggapi.

Instansinya memberikan teguran lisan maupun tertulis agar pemilik tempat usaha penyimpanan semen itu mengurus izin lingkungan.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018