Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Perusahaan perkebunan besar swasta PT Bina Bumi Sejahtera telah memiliki izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit untuk menanam komoditi perkebunan tersebut di lahan hak guna usaha di Kabupaten Mukomuko, namun tanpa dilengkapi izin ganti komoditi.

"PBS PT BBS sudah lama memiliki IUP. Tetapi belum ada izin ganti komoditi," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko, Kamis.

Menurut Budi, hal itu telah disampaikan saat dirinya menjadi saksi ahli di Polres Mukomuko dalam pemeriksaan kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT BBS.

Dikatakan, dirinya diminta keterangan sebagai saksi ahli terkait dengan IUP PT BBS perusahanaan perkebunan di Kecamatan Malin Deman.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah memiliki IUP. Namun perusahaan tersebut belum memiliki izin untuk mengganti komoditi dari kakao menjadi kebun kelapa sawit.

Selain diminta keterangannya sebagai saksi ahli dalam bidang perkebunan, bidang perkebunan juga dimintai keterangannya sebagai saksi yang berkaitan dengan pemetaan lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

Kepala Desa Talang Baru Dahri Iskandar mengatakan seharusnya sebagai aparatur pemerintahan yang paling terendah, mereka perlu tahu alasan pemerintah daerah setempat memberikan IUP kepada perusahaan tersebut.

Karena katanya, hingga kini sebanyak enam desa belum pernah memberikan rekomendasi untuk menggurus IUP, tetapi tiba-tiba perusahaan tersebut telah mengantongi IUP.

Untuk itu, ia minta, pemerintah daerah setempat mengkaji ulang dan membatalkan IUP perusahaan tersebut.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018