Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Belasan warga penerima beras sejahtera di Desa Rawa Indah, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, melaporkan tindakan kepala desa yang mengurangi jatah rastra untuk warga kurang mampu ke Menteri Sosial Idrus Marham.

"Pengurangan jatah rastra untuk warga kurang mampu sudah kami laporkan lewat aplikasi daring ke Menteri Sosial," kata Indra Wijaya, warga Desa Rawa Indah di Bengkulu, Kamis.

Menurut dia, pelaporan itu karena ketidakpuasan masyarakat atas tanggapan aparatur Dinas Sosial Kabupaten Seluma atas laporan masyarakat.

Pengurangan jatah rastra tersebut menurut dia dilakukan secara sepihak oleh kepala desa sehingga warga yang berhak atas rastra hanya mendapat beras sebanyak 2,7 kilogram dari jumlah yang seharusnya yakni 10 kilogram per bulan.

"Jatah rastra untuk empat bulan, mulai Januari hingga April dikurangi secara sepihak oleh kades," katanya.

Sisa beras yang seharusnya menjadi hak 163 kepala keluarga penerima rastra di desa itu oleh kades dibagikan kepada 298 kepala keluarga lainnya di desa itu.

Persoalan ini pun dilaporkan warga ke Dinas Sosial Kabupaten Seluma, namun pihak aparatur Dinsos tidak mengambil tindakan atas kebijakan kades tersebut.

"Aparatur Dinsos hanya menerima keluhan kami dan berjanji mulai bulan Mei dan seterusnya jatah rastra akan diterima sebanyak 10 kilogram," katanya.

Karena tidak puas dengan hasil pertemuan itu, warga pun melaporkan dugaan penyimpangan rastra tersebut ke Menteri Sosial.

Indra mengatakan masyarakat penerima rastra di desa itu juga mulai merasa terintimidasi sebab kepala desa membuat surat pernyataan yang disodorkan kepada penerima rastra.

Isi surat pernyataan itu intinya menyebutkan hanya penerima rastra yang wajib gotong royong jika ada kegiatan di tengah masyarakat, hanya penerima rastra yang berkewajiban ikut ronda dan bila tidak setuju maka pelayanan administrasi desa akan dipersulit.

Pewarta: Helti Marini S

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018